![]() |
Shabu |
Keduanya pun langsung diserahkan kepada Kepala Kejari Paryono. Menurutnya, kedua terdakwa dikenai pasal 112 dan 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Torey dikenai pasal berlapis. Dia sebagai orang yang menyimpan, menguasai, dan menggunakan narkotika. Demikian juga istrinya," ujarnya usai menerima berkas dan terdakwa.
Sebelumnya terdakwa tertangkap tangan di kediamannya saat mengonsumsi shabu, tepat sebulan lalu, (1/4/2011). Di tempat kejadian, polisi menemukan 0,89 gram shabu, serta alat hisap (bong). Terdakwa diduga telah lama memakai narkotika, bahkan selama menjabat sebagai bupati selama lima tahun. Dia juga menjadi salah satu target satuan narkoba di Polres.
Hingga pukul 15.30 Wit, keduanya menjalani pemeriksaan di ruangan Kasi Pidana Umum. Torey maupun kuasa hukumnya belum memberikan pernyataannya.Sumber: kompas.com
0 komentar:
Posting Komentar